Kemdikbudristek: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM Terbatas 50 Persen

0

JAKARTA (Suara Karya): Satuan pendidikan di daerah dengan status PPKM level 2 dapat menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas dengan kapasitas siswa 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis (3/2/22).

“Penekanan pada kebijakan ini adalah kata ‘dapat’. Artinya, sekolah di daerah PPKM level 2 juga boleh menggelar PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen, asalkan menerapkan protokol kesehatan sesuai SKB 4 Menteri terkait PTM Terbatas,” kata Sesjen Kemdikbudristek, Suharti dalam siaran pers, Kamis (3/2/22).

Kebijakan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (31/1/22) yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri). Hal itu menjadi tugas pemerintah dalam meningkatkan pengawasan di tengah melonjaknya kasus covid-19 varian Omicron.

Sejalan dengan arahan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemkomarves), Kemdikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan setuju memberi diskresi kepada daerah PPKM level 2.

Kendati demikian, lanjut Suharti, daerah yang menerapkan PTM Terbatas 100 persen harus diikuti protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kami telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan satuan pendidikan mulai hari ini. Surat edaran ini penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” ucapnya.

Arahan Kemendagri, disebutkan, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.

Selain itu, pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes. Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.

“Dan yang tak kalah penting, memastikan penghentian sementara PTM Terbatas merujuk pada hasil surveilans epidemiologis, sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri,” tuturnya.

Suharti menambahkan, pemberlakuan PTM Terbatas di daerah PPKM level 1, 3 dan 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 21 Desember 2021. Panduan itu berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Penyesuaian lain yang disepakati adalah keputusan orangtua. Orangtua tetap boleh menentukan anaknya apakah mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti juga menekankan konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif yang menjadi dasar dalam pelaksanaan. Pihaknya mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus covid-19 varian Omicron.

“Jika sektor lain bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” ucapnya.

Suharti juga berharap pemerintah daerah dapat menjaga anak-anak agar tidak melakukan aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan covid-19.

Berbeda dengan sektor lain, aturan PTM Terbatas sudah diatur secara rinci dalam SKB Empat Menteri yang mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. (Tri Wahyuni)