Suara Karya

Kemdikbudristek Hormati Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menghormati Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah.

“Kami sedang mempelajari Putusan MA tersebut serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbudristek, Jumeri ketika diminta tanggapannya terkait Putusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Jumat (7/5/2021).

Untuk itu, lanjut Jumeri, pihaknya akan terus berupaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta rasa aman dan nyaman bagi satuan pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di lingkungan sekolah negeri.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

Adapun SKB itu terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan pers-nya, Jumat (8/5/21) petang mengatakan, MA menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan,” katanya.

Karena itu, lanjut Andi, Mahkamah memutuskan SKB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenag, serta Kemendagri diperintahkan untuk mencabut SKB tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan uji materi tersebut.

Sebab, kata Benni, hingga Kamis (6/5/21) Kemdagri belum menerima salinan putusan dari MA. Jika salinan sudah diterima, maka pihaknya akan membahas dan dan mengkonsultasikan dengan tim hukum serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Pasalnya SKB tersebut, menurut Benni, melibatkan 3 menteri berbeda dan tindak lanjut dari putusan itu akan didiskusikan lebih lanjut dengan menteri lain yang terkait.

“Saya sudah mendengar soal putusan itu. Namun, untuk saat ini, tindak lanjutnya (putusan MA) belum ada,” kata Benni menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts