
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2020 untuk kedelapan kalinya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat, penyajian Laporan Keuangan Kemdikbud Tahun 2020 tidak terdapat salah saji yang bersifat material dan telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Sehingga BPK memiliki keyakinan yang memadai jika Laporan Keuangan Kemdikbud Tahun 2020 memperoleh opini WTP.
Opini tersebut disampaikan Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemdikbud Tahun 2020 secara daring, Rabu (30/6/21).
Pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan dilakukan dengan memperhatikan 4 (empat) kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sambutannya mengatakan, acara penyerahan LHP atas laporan keuangan merupakan acara yang memberi arti penting, yang menjadi komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Berkat kerja keras semua jajaran Kemdikbudristek dan masukan perbaikan dari BPK, maka laporan keuangan tersebut mendapat opini ‘WTP’ yang kedelapan kali,” ujarnya.
Pemberian opini WTP ini, lanjut Nadiem, memberi semangat bagi seluruh jajaran Kemdikbudristek untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik negara dalam mendukung peningkatan mutu dan akses pendidikan di seluruh tanah air.
Nadiem menjelaskan, Kemdikbud pada tahun 2020 merealisasikan anggaran sebesar Rp79,06 triliun atau sebesar 91,52 persen dari pagu sebesar Rp86,39 triliun yang sebagian besar dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas.
“Program prioritas itu, antara lain Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, Bantuan Bidikmisi perguruan tinggi, Tunjangan Fungsional Guru, bantuan/subsidi kuota internet bagi siswa/mahasiswa/guru/dosen, Bantuan Subsidi Upah PTK Non PNS,” tuturnya.
Selain itu masih ada program prioritas lainnya, yaitu penanganan covid-19 pada Rumah Sakit Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), bantuan pemerintah untuk satuan pendidikan dan lembaga, beasiswa, peningkatan kapasitas guru, peralatan penunjang pendidikan dan gedung bangunan pendidikan.
Dalam kesempatan yang berbeda, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Ainun Na’im, menyampaikan, opini WTP atas Laporan Keuangan Kemdikbud Tahun 2020 sangat penting artinya. Mengingat Kemdikbudristek adalah salah satu kementerian yang mengelola anggaran terbesar dengan 404 jumlah satker dan tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, opini WTP juga menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilakukan secara profesional, bijaksana, transparan dan akuntabel.
Laporan keuangan, menurutnya, tidak hanya sekadar laporan yang tersimpan rapi, tetapi juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan perencanaan kegiatan dan anggaran tahun berikutnya.
“Kemdikbudristek terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dengan memperhatikan kualitas pemanfaatannya dan terus mendorong untuk lebih efektif dan lebih akuntabel,” ucap Ainun.
Guna terus meningkatkan kualitas laporan keuangan ke depan, selain memberi opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan negara dan BMN. Atas masukan dan rekomendasi itu, Kemdikbudristek berkomitmen untuk segera menindaklanjuti. (Tri Wahyuni)