Kemdikbudristek: Sekolah dan Madrasah Tetap Ada Dalam Revisi RUU Sisdiknas

0

JAKARTA (Suara Karya): Semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah sejak awal terwadahi dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tak ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan dalam revisi RUU Sisdiknas.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Anindito Aditomo dalam siaran pers, Senin (28/3/22).

Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan yang mengemuka di masyarakat dalam sepekan terakhir ini.

Pria yang akrab dipanggil Nino itu menegaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan diterangkan dalam penjelasan.

“Hal itu dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU. Dalam praktiknya jadi lebih fleksibel dan dinamis,” tuturnya.

Nino menambahkan, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan terhadap masukan. Dan tidak dilaksanakan secara terburu-buru. RUU Sisdiknas saat ibu masih dalam bentuk revisi draft awal.

“Kami masih menunggu masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan. Draft tersebut juga masih dibahas dalam panitia antar-kementerian,” ucapnya.

Ditegaskan, RUU Sisdiknas masih pada tahap perencanaan dan menerima banyak masukan dari para pihak dan pemangku kepentingan. (Tri Wahyuni)