JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menggelar lokakarya bagi Tim Ahli Cagar Budaya untuk meningkatkan kompetensi dan pemutakhiran pengetahuan.
Lokakarya dilakukan secara hybrid pada 28-31 Agustus 2023
Peningkatan kompetensi Tim Ahli Cagar Budaya oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayan, Ditjen Kebudayaan itu
menjadi penting agar mereka bisa bekerja sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sekadar informasi, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
Dirjen Kebudayaan, Kemdikbudristek, Hilmar Farid dalam sambutannya menjelaskan, setiap daerah wajib membentuk TACB sesuai UU No 11 Tahun 2010, pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat (3)
Pelaksanaan sertifikasi Mandiri TACB menggunakan anggaran dari Pemda masing-masing dan subsidi Pemerintah Pusat sejak 2017 hingga saat ini.
Data peserta sertifikasi TACB dari 2012 hingga Mei 2023 tercatat ada 1626 peserta Kompeten. TACB yang telah bersertifikat kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.
Sebagai instansi yang menjalankan fungsi pembinaan bagi tenaga kebudayaan, Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan merasa perlu untuk melakukan pembinaan secara berkala terhadap TACB, sejak mereka dinyatakan kompeten dan mendapat sertifikat kompetensi.
Hal itu bertujuan sebagai tindakan preventif untuk penyalahgunaan sertifikat dan penyalahgunaan tugas TACB di daerah masing-masing.
Lokakarya membahas 6 tema, yang disesuaikan dengan tugas dan kompetensi dari Tim Ahli Cagar Budaya.
Enam tema itu tentang pendaftaran dan registrasi cagar budaya; penetapan cagar budaya; pemeringkatan cagar budaya; penghapusan cagar budaya; pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan ditemukan kembali; dan aspek hukum dalam tugas Tim Ahli Cagar Budaya.
Hilmar Farid menambahkan, lokakarya TACB merupakan langkah konkret untuk menyamakan persepsi, membangun komitmen dan tanggungjawab bersama dalam pelestarian cagar budaya.
“Cagar budaya harus dipandang tak sebatas representasi warisan dan jejak kemajuan peradaban bangsa, tetapi lebih dari itu. Cagar budaya merupakan bentuk ketahanan budaya dan identitas bangsa,” ucap Hilmar menegaskan.
Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek, Restu Gunawan menjelaskan, tujuan lokakarya untuk menjaga kesinambungan dalam pelaksanaan tugas TACB sesuai Peraturan Perundang-Undangan serta kebijakan yang berlaku.
“Lokakarya ini diharapkan menambah wawasan dan pengetahuan bagi TACB di daerah. Diharapkan dapat mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya di daerah masing-masing,” kata Restu.
Kegiatan lokakarya TACB untuk melaksanakan kajian dan selanjutnya dapat memberi rekomendasi pemeringkatan, penghapusan, dan pencatatan kembali cagar budaya. (Tri Wahyuni)