Suara Karya

Kemen-PANRB: Informasi Publik Bisa Diakses lewat Uji Konsekuensi

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai badan publik dituntut untuk memberi informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Namun, tak semua informasi bisa di akses publik.

Untuk menentukan informasi itu dapat dibuka ke publik, maka harus dilakukan uji konsekuensi. Lewat uji tersebut, maka diperoleh gambaran apakah suatu informasi dapat dikecualikan atau tidak.

Demikian dikemukakan Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce dalam siaran pers, Senin (4/4/22).

Uji konsekuensi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu, PPID Kementerian PANRB yang berada pada Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik melaksanakan rapat uji konsekuensi informasi publik di lingkungan Kementerian PANRB bersama unit kerja.

Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan informasi mengenai kebijakan yang dimiliki Kementerian PANRB yang tersampaikan ke publik tidak terbentur dengan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.

Pelaksanaan uji konsekuensi dilakukan untuk menguji konsekuensi yang timbul jika diberikan kepada masyarakat. Hal itu mempertimbangkan secara seksama, bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

Averrouce menambahkan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, Kementerian PANRB sudah memiliki website utama menpan.go.id dan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat diakses melalui ppid.menpan.go.id.

“Semua informasi dalam website bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Anie Londa menambahkan, pelaksanaan pasal 19 UU tentang keterbukaan informasi publik, PPID wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan penuh ketelitian, sebelum informasi publik tertentu dinyataoan dikecualikan. Sehingga tidak bisa diakses oleh setiap orang.

Sebagai badan publik, Kementerian PANRB wajib menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Untuk itu informasi harus dikemas se-informatif mungkin. Sehingga hal itu merepresentasikan apa yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya, penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

“Khusus untuk pengujian konsekuensi dapat dilaksanakan pada waktu tertentu. Waktu itu sebelum adanya permohonan informasi, saat adanya permohonan informasi serta saat sidang penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya.

Anie menyampaikan, Kementerian PANRB didorong untuk terus mengelola keterbukaan informasi publik dengan baik dengan tetap menerapkan batasan-batasan terkait permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat.

Hal ini telah dibuktikan pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Kementerian PANRB memperoleh predikat Informatif. “Kementerian PANRB sudah menerapkan prinsip keterbukaan mengenai informasi publik dengan baik, semoga terus mampu dipertahankan,” ujar Anie Londa. (Tri Wahyuni)

Related posts