Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas itu diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Penutupan juga dilakukan pada Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW. Lembaga itu, bahkan, belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam siaran pers, Jumat (10/12/21) mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Dan Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini. Kami putuskan untuk mencabut izin operasional pesantren tersebut,” ujarnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus tersebut berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

“Langkah pertam adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut,” katanya.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapat sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (Tri Wahyuni)