
JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan kekurangan Tunjangan Kinerja (tukin) Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Total dana yang dicairkan mencapai Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kekurangan pembayaran untuk guru dan pengawas PAI dipastikan selesai pada 2021.
Saat ini Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang Diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Proses administrasinya sudah selesai. Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” kata Yaqut dalam siaran pers, Jumat (17/12/21).
Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Menag, merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Peraturan tersebut menyebutkan, tukin terhutang akan dibayarkan kepada guru agama per Mei 2018.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang terlibat dalam proses pendataan hingga pembayarannya,” ucap Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, proses verifikasi validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin.
“Diharapkan, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi,” kata Ramdhani menegaskan.
Ramdhani memastikan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI di sekolah yang diangkat Kemenag sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembayaran dilakukan secara akurat, cermat dan cepat. Kami pastika tidak ada pemotongan, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (Tri Wahyuni)