Kemenag Mulai Cairkan Rp336 Miliar Dana Bantuan PIP Madrasah

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Agama mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah tahap I. Pencairan itu untuk 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran Rp336 miliar.

“Alhamdulillah, proses verifikasi dan validasinya sudah selesai. Dana tersebut sudah bisa dicairkan sejak 23 April 2022,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Ishom Yusqi, di Jakarta, Minggu (24/4/22).

Dijelaskan, verifikasi dan validasi data dilakukan ke satuan pendidikan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan. Total siswa penerima PIP tahap pertama sebanyak 1.688.601 orang dengan anggaran mencapai Rp903,470 miliar.

Rincian penerima dana bantuan PIP, yaitu 778.195 siswa MI, 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dana Rp315,875 miliar, dan 314.795 siswa Madrasah Aliyah (MA) dengan dana Rp251,458 miliar.

“Untuk jenjang pendidikan MTs dan MA, saat ini sedang proses pembuatan nomor rekening di bank penyalur. Semoga tidak ada kendala teknis dan administratif dalam proses pencairan berikutnya,” ucap Ishom menegaskan.

Ditambahkan, Kemenag mengalokasikan anggaran PIP untuk sekitar 2.005.065 siswa dengan total anggaran Rp1,302 triliun. Sisanya akan dicairkan pada tahap kedua, setelah selesai proses verifikasi dan validasi.

“Kami berupaya mempercepat pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya itu dilakukan bersama pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan. Kemudian, dana tersebut bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ishom berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah, serta semua pihak yang bekerjasama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana tersebut dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan.

Besaran PIP untuk MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Untuk MTs, Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya. Sedang MA, sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya. (Tri Wahyuni)