Kemenag Siapkan 3 Langkah Strategis Cegah Kekerasan Seksual di LPA

0

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan tiga langkah strategis untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama (LPA).

Pernyataan itu dikemukakan Yaqut usai
meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12/21).

Disebutkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah investigasi terutama di sekolah yang memiliki asrama (boarding), yang disinyalir terjadi pelanggaran serupa, yaitu kekerasan seksual, pelecehan seksual dan seterusnya.

“Kasus ini tidak baik bagi anak bangsa dan tentunya agama. Karena kasusnya mengatasnamakan agama dari semua lembaga pendidikannya,” ucap Yaqut.

Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.

Yaqut mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan di lembaga pendidikan agama belakangan ini merupakan fenomena gunung es.

“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka,” tegasnya.

Ditambahkan, proses investigasi sudah mulai berjalan. “Saya sudah minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan temuannya, supaya bisa segera diambil langkah selanjutnya,” tuturnya.

Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Untuk itu, pentingnya pengetatan pelaksanaan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

Ditegaskan, rekomendasi dari Kementerian Agama tidak boleh dalam bentuk kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi di lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi perizinan.

“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal masalah ini,” kata Yaqut menandaskan. (Tri Wahyuni)