Suara Karya

Kemendagri: Pemekaran Wilayah Jelang Pemilu Kacaukan Dapil

JAKARTA (Suara Karya): Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr Bahtiar mengingatkan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, jangan sampai terjadi pemekaran wilayah karena bisa mengacaukan penghitungan daerah pemilihan (dapil) yang sudah ditetapkan.

“Saya berharap ada moratorium pemekaran wilayah. Karena bila dilakukan selain bisa mengacaukan sistem penetapan dapil yang sudah ditentukan juga bisa membuat kacau sistem administrasi pemerintahan,”ujar Bahtiar saat tampil sebagai pembicara dalam acara sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Jakarta, Rabu (5/2).

Dalam acara yang juga menghadirkan pembicara komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, anggota KPU Viryan dan dibuka Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo itu, Bahtiar mengingatkan memekarkan wilayah atau membentuk daerah otonomi baru (DOB) lebih mudah dilakukan ketimbang mengubah sistem perhitungan dan penetapan daerah pemilihan.

“Kalau dapil tidak bisa diubah-ubah begitu saja,” ujar Bahtiar yang menjadi salah satu arsitek penyusunan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menambahkan, seandainya terpaksa dilakukan pemekaran wilayah, sebaiknya dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau pun terpaksa, harus berkoordinasi dulu dengan penyelenggara pemilu yaitu KPU. Memang di undang-undang tidak diharuskan berkoordinasi dengan KPU, tapi ada kewajiban pemda dan semua pihak untuk mensukseskan pemilu,”tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Bahtiar juga mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk memperhatikan petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Linmas yang akan ikut bertugas mengawasi kampanye yang berlangsung selama enam bulan sejak 23 September 2017 hingga 13 April 2018.

“Sampai sekarang saya melihat tidak ada dukungan dana dari APBD bagi Satpol PP dan Linmas. Padahal, tugas mereka berat saat masa kampanye karena mereka akan mengawasi dan mencabut alat peraga kampanye yang melanggar aturan,”tuturmya.

Selain itu, tugas berat bagi Bawaslu, KPU dan pemerintah dalam mengawasi kinerja penyelenggara pemilu yang berjumlah 8 juta orang. Penyelenggara pemilu ini baik anggota KPU, Bawaslu dan DKPP di tingkat pusat hingga ke tingkat KPPS/TPS.

“Mengawasi ANS sebanyak 4.7 juta sudah berat, apalagi penyelenggara pemilu yang berjumlah 8 juta orang. Ini tugas kita bersama agar penyelenggara pemilu itu menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk tidak berpihak,” ujar Bahtiar. (Victor AS)

 

Related posts