Suara Karya

Kemenkes: Insentif bagi Nakes Tetap akan Dibayarkan

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif lewat 2 skema pembayaran, yakni insentif bagi nakes di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI akan dianggarkan dan dibayarkan pemerintah pusat. Sementara insentif nakes di RSUD dianggarkan dan dibayarkan pemerintah daerah.

Demikian dikemukakan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri dalam siaran pers, Selasa (29/6/21).

Diaebutkan, anggaran insentif nakes tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Diharapkan pemerintah daerah bisa segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada agar bisa membayarkan,” ujarnya.

Ditambahkan, pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif nakes.

“Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik. Karena pemerintah akan memproses pembayarannya juga semakin cepat,” tuturnya

Untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kementerian Kesehatan sudah membayar Rp.1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes sudah membayar Rp.2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.

“Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayarkan,” katanya.

Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.

“Pengajuan insentif dilakukan oleh setiap fasilitas kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu; berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak di Kementerian Kesehatan,” ucap Trisa.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Untuk itu, tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran. (Tri Wahyuni)

Related posts