Suara Karya

Kemenkes Tetapkan Batas Tertinggi Tarif Rapid Test Rp150 Ribu

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo. (suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan akhirnya menetapkan batas tertinggi tarif untuk pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri, yaitu Rp150 ribu per tindakan. Penetapan tarif itu berlaku mulai 6 Juli 2020.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo dalam siaran persnya, Selasa (7/7/20) mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, dan ketua organisasi bidang kesehatan seluruh Indonesia tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

“Dalam surat edaran telah diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp150 ribu,” ucapnya.

Penetapan batas tarif Rapid Test ini merupakan jawaban atas kebingungan masyarakat yang menemukan variasi tarif pemeriksaan Rapid Test di lapangan. Dengan adanya batas tarif tertinggi ini, penyedia layanan Rapid Test tidak lagi semena-mena dalam menetapkan harga.

“Laporkan ke dinas kesehatan setempat, jika menemukan tarif Rapid Test diatas Rp150 ribu untuk segera diambil tindakan,” katanya.

Dijelaskan, Rapid Test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi apakah tubuh manusia telah terinfeksi corona virus disease (covid-19). Pemeriksaan itu hanya merupakan penapisan (seleksi) awal. Hasil pemeriksaan harus dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan PCR.

Bambang menambahkan, pemeriksaan Rapid Test dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar, selama dilakukan oleh tenaga kesehatan. (Tri Wahyuni)

Related posts