JAKARTA (Suara Karya): Seiring dengan semakin banyaknya kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi, membuat posisi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) menjadi strategis untuk dikelola secara lebih baik lagi, terlebih lagi jumlah PPKL juga terus bertambah setiap pada setiap tahunnya.
Demikian dikemukakan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Untung Tri Basuki, dalam keterangan tertulisnya, kepada suarakarya.co.id, Sabtu (30/6).
“Untuk meningkatkan kinerja PPKL yang sampai dengan 2017 telah mencapai 1.035 PPKL yang tersebar di 33 Provinsi dan 273 Kabupaten/Kota, maka pada 2018 ini dilakukan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas PPKL di 31 Provinsi,” ujar Untung.
Bahkan, lanjut Untung, dengan tidak adanya rekrutmen PPKL pada tahun ini akan dimanfaatkan untuk menata PPKL dan menyempurnakan mekanisme kerja PPKL agar seluruh aktivitasnya di lapangan lebih efektif dan efisien.
Salah satu yang telah dibangun untuk menata PPKL tersebut adalah dengan membangun website PPKL yang menjadi database profil PPKL dan menjadi wadah pelaporan serta referensi tentang Perkoperasian.
“Jadi, para PPKL ini nantinya akan membawa brand sebagai Aktivator Koperasi (Cooperative Cyber Activator). Ini juga dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman tentang manajemen perkoperasian secara umumn” katanya.
Menurut Untung, seorang aktivator koperasi bukan hanya bertugas sebagai pendata koperasi yang lebih bersifat administratif dan juga bukan hanya memotret kondisi koperasi pada saat PPKL bertugas di lapangan.
“Seorang aktivator akan mendata koperasi yang dibinanya ke dalam suatu system database, sehingga profil koperasi diperoleh dan secara berkesinambungan pembinaan akan didasarkan pada rekan jejak koperasi tersebut,” kata dia.
Di samping itu, Untung menambahkan, dalam pertemuan tatap muka dengan koperasi, aktivator koperasi juga akan berperan sebagai penyemangat (motivator) bagi para pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.
“Pada saat yang bersamaan, PPKL sebagai aktivator koperasi juga akan bekerja sebagai pendamping (mentor) dan sebagai penghubung (kolaborator) antara koperasi dengan stakeholder lainnyan” ujarnya menambahkan. (Gan)