Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi Melalui Peningkatan IT

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Koperasi dan UKM terus memberikan pembekalan terhadap satuan tugas pengawasan koperasi di daerah terkait pemahaman regulasi. Pembekalan ini sekaligus memberikan dukungan kepada satgas agar berani melakukan pengawasan terhadap koperasi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gorontalo 19-20 September 2018 ini diikuti Satgas Pengawas Koperasi dan Satgas Pengawas Usaha Simpan Pinjam se-Provinsi Gorontalo.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengingatkan koperasi simpan pinjam adalah salah satu lembaga keuangan yang melaksanakan intermediasi yaitu menghimpun dana, mengelola dana, dan menyalurkan dana, maka harus diatur ketat, dikendalikan dan diawasi dinilai kinerjanya dan diberi sanksi atas pelanggarannya maka anggota Satuan Tugas harus memiliki kompetensi.

“Kegiatan bimtek pengawasan koperasi dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas serta kapasitas yang diharapkan akan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas pengawasan,” kata Suparno.

Dia menambahkan, pengawasan terhadap KSP/USP, Kopdit dan KSPPS/USPPS harus mengandung unsur pembinaan jadi bukan semata-mata audit dan penilaian atas fakta dan data.

Pada masa mendatang, ujarnya, salah satu cara terbaik dalam melakukan pengawasan adalah pengawasan berbasis teknologi informasi (IT) sehingga dapat dilaksanakan dengan mudah, transparan dan akuntabel.

“Budaya dalam keterbukaan informasi dan komunikasi akan memberikan kemudahan bagi pengawas internal maupun eksternal untuk melakukan pengendalian dan pengawasan secara lebih efektif,” ujar dia.

Suparno memaparkan, berdasarkan database online data sistem Kemenkop dan UKM per September 2018, jumlah koperasi sebanyak 152.714 unit yang terdiri dari 127.627 unit non KSP dan 23.551 unit KSP, jadi total KSP dan USP sebanyak 79.543 unit.

Landasan hukum pengawasan koperasi mencakup UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP no 9 Tahun 1995 tentang USP oleh Koperasi dan Perpres No. 62 tahun 2015 tentang Kemenkop dan UKM, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi serta 10 Peraturan Deputi Pengawasan. (Gan)