JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penghematan anggaran pada 2018 ini. Penghematan tersebut, setelah Ditjen Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan memberikan remisi khusus terhadap 80.430 narapidana pada Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Pemberian remisi khusus terhadap narapidana yang beragama Islam ini, Kemenkumham setidaknya dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp32 miliar.
“Biaya makan narapidana yang dihemat Rp32.417.910.000,yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi,” ujar Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/6).
Utami menyebutkan, pada Idul Fitri 1439 Hijriah sejumlah 80.430 narapidana beragama Islam dapat remisi. Sebanyak 446 napi langsung bebas, sisanya 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah dapat remisi.
Saat ini napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan berkisar 250 ribu orang sedangkan kapasitas/daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang.
“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung, karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara,” ujarnya.
Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan baik selama maupun setelah menjalani pidana
Selain itu, kata dia, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi wargabinaan atas segala pencapaian positif itu.
Sementara itu, Direktur pembinaan napi, latihan kerja dan produksi, Harun Sulianto mengatakan besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, sampai dengan 2 bulan.
“Tergantung masa pidana yang telah dijalani, tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan (51.775 napi), disusul 15 hari (21.399 napi), kemudian 1 bulan 15 hari (6.125 napi dan terahir remisi 2 bulan hanya untuk 1131 napi saja),” lanjutnya.
Sedangkan 5 Kanwil Kemenkumham terbanyak penerima remisi, adalah Jabar (8.654), Jatim (6.947),Sumsel (6.228), Sumut (5.780), Jateng ( 5.717) dan Kaltim (4.773 ). (Gan)