KemenPPPA : PTM 100 Persen Harus Disiapkan Matang

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyambut gembira kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

“Namun, pelaksanaannya harus tetap menjamin protokol kesehatan dan capaian vaksinasi covid-19 dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan hingga 80 persen dan lansia sedikitnya 50 persen di tingkat kabupaten/kota,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni dalam siaran pers, Selasa (11/1/22).

Sebagai informasi, pelaksanaan PTM 100 persen didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.

Agustina Erni menyebut dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan PTM 100 persen. Pertama, prinsip kesehatan dan keselamatan. Kedua, pertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi covid-19.

“Daerah juga perlu melakukan pemetaan sekolah berdasarkan zona covid-19 dan pemetaan satuan pendidikan, guru dan murid terkait kesiapan PTM dengan melakukan assessment,” ujarnya.

Ditambahkan, assesment untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan dalam pelaksanaan PTM 100 persen secara penuh pada aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan. Selain kesiapan sekolah melakukan PTM 100 persen secara penuh, baik di rumah maupun tatap muka terbatas.

“Pemerintah telah menyusun regulasi yang dilengkapi buku saku, sehingga perlu peran bersama untuk memahami regulasi tersebut agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Orang tua juga diperbolehkan memilih untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh, jika dirasa belum siap untuk melakukan PTM 100 persen secara penuh bagi anaknya.

Erni kembali meminta Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait pelaksanaan PTM harus mengedepankan ‘5 Siap’. “Kami selalu tekankan pelaksanaan PTM 100 persen tak boleh mengabaikan ‘5 Siap’,” katanya.

Lima Siap itu adalah kesiapan anak dalam menerapkan protokol kesehatan, kesiapan keluarga dalam mendukung dan mempersiapkan anak PTM, siap satuan pendidikan untuk menyelenggarakan PTM, dan siap sarana dan prasarananya.

Erni mengimbau satuan pendidikan agar melibatkan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak-anaknya untuk persiapan PTM dan memastikan seluruh warga sekolah melaksanakan protokol keselamatan dan kesehatan dalam proses belajar.

“Persiapan para orang tua menjadi fokus perhatian yang harus diantisipasi ketika mengizinkan anaknya bersekolah dengan tatap muka 100 persen,” ucapnya menegaskan.

Hal itu membutuhkan peran semua pihak terutama kementerian/lembaga untuk melakukan edukasi secara masif dan komunikatif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak untuk mencegah kluster baru penularan virus corona baik di sekolah maupun di keluarga.

Erni menjelaskan perlu peran aktif Kepala Satuan Pendidikan, Pemda, Dinas pendidikan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memastikan PTM 100 persen secara penuh dapat berjalan dengan aman dengan cara. Serta konsisten memberi edukasi terkait penerapan prokes untuk membangun budaya disiplin.

Satgas Covid-19 di satuan pendidikan harus melakukan penanganan kasus covid-19 secara tepat dengan melibatkan jejaring; menyiapkan sarana dan prasarana termasuk akses transportasi; melakukan pemenuhan daftar periksa di satuan pendidikan; serta pengawasan dan evaluasi menyeluruh terkait KBM tatap muka.

“Pemerintah pusat dan daerah juga perlu membuka kanal-kanal pengaduan seluas-luasnya, sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan melaporkan pelaksanaan PTM. Kembali lagi, PTM 100 persen harus mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya,” kata Erni menandaskan. (Tri Wahyuni)