Kementerian ESDM Cabut Izin Dua Perusahaan Tambang

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin ekspor dua perusahaan yaitu PT Lopindo dan PT Surya Saga Utama (SSU). ESDM mencabut izin ekspor mineral olahan bauksit dan nikel, karena tidak memenuhi ketentuan target pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan habisnya izin ekspor.

“Dua perusahaan masih dicabut izin ekspornya,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Menurut Agung, dua perusahaan tersebut dicabut izin ekspor konsetratnya karena batas waktu izin ekspornya sudah habis, selain itu tidak memiliki perkembangan pembangunan smelter dengan porsi 90 persen per 6 bulan.

“Dua lagi karena masa berlaku ekspor berakhir dia tidak bisa ekspor,” tuturnya.

Agung menegaskan, dua perusahaan tersebut bisa mengekspor konsentrat kembali, jika mendapat perpanjangan izin ekspor dengan syarat memenuhi kemajuan pembangunan smelter.

“Dia bisa mengajukan kembali izin ekspor, artinya proses pembangunan smelter sudah dipenuhi,” tandasnya.