Kementerian PANRB dan KPK Tutup Celah Korupsi dari Balik Meja Birokrasi

0

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN) sebagai faktor potensial kasus korupsi.

Kolaborasi itu ditunjukkan melalui pembangunan New Survei Penilaian Integritas (SPI), yang menjadi alat ukur pelaksanaan nilai integritas oleh instansi pemerintah.

Hal itu dikemukakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat Sosialisasi SPI 2022 dengan tema ‘Menjaga Integritas Bangsa’ secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (27/4/22).

Tjahjo menyebut, New SPI telah digunakan pada 2021 lalu untuk mengukur implementasi nilai integritas pada 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dengan total responden sebanyak 225.964 jiwa. Hasil laporan menunjukkan pelaksanaan SPI tahun 2021 dan Indeks Integritas Nasional tahun 2021 mencapai angka 72,4 dari skala 100.

“Secara umum, masih ada berbagai ruang pelanggaran integritas terjadi di instansi pemerintah,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Setelah membaca dan mempelajari hasil pelaksanaan SPI yang dirilis KPK, Tjahjo memberi sejumlah rekomendasi prioritas yang dianggap perlu untuk perbaikan. Kementerian PANRB menyusun 4 rencana aksi tindak lanjut yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Pertama adalah pengintegrasian proses bisnis pengawasan untuk menciptakan sistem pencegahan korupsi dan kecurangan yang lebih andal,” ujarnya.

Kedua, penguatan implementasi sistem merit, khususnya di pemerintah daerah. Rencana tindak lanjut ketiga adalah penguatan Zona Integritas (ZI) pada kawasan dan lokus prioritas nasional. Sedangkan ke-4 adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di semua layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

SPI masuk dalam peta jalan penajaman reformasi birokrasi tahun 2020-2024 yang akan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian reformasi birokrasi. Karena, upaya reformasi birokrasi dan upaya pencegahan korupsi bagai 2 sisi mata uang saling mendukung dan melengkapi.

Reformasi birokrasi berhasil jika integritas aparatur semakin meningkat. Nilai integritas yang mengakar dari setiap individu menjadi budaya organisasi yang kuat, secara paralel meningkatkan integritas aparatur. Hal itu akan mendorong reformasi birokrasi menjadi semakin cepat.

Menteri Tjahjo kembali mengingatkan area rawan korupsi, yang meliputi perencanaan anggaran, hibah dan bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, perizinan, tata kelola dan desa, manajemen aset, serta jual beli jabatan.

Penguatan integritas ASN juga diperkuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 07/2022 tentang Penguatan Integritas ASN dalam Area Rawan Korupsi. Pentingnya memperhatikan hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola dan menyusun rencana aksi perbaikan. Rencana aksi itu harus dipantau secara berkala oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Setiap ASN diminta menguatkan sistem pencegahan korupsi agar dampaknya lebih nyata. Upaya itu, antara lain, mengembangkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di tiap instansi. Serta aktif menyampaikan upaya dan capaian program antikorupsi melalui berbagai media untuk mempengaruhi perubahan perilaku pada pengguna layanan.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberantasan korupsi oleh KPK dikemas dengan sebutan Trisula, yaitu pendidikan masyarakat, mengembangkan pencegahan ruang lingkup perbaikan sistem, dan upaya penindakan.

SPI, menurut Firli, mengukur sejauh mana masyarakat sadar untuk tidak korupsi. Metode itu juga mengukur efektivitas sistem pemerintahan untuk mencegah terjadinya korupsi. “SPI juga mengukur daerah rentan terjadinya korupsi,” ungkap perwira tinggi Polri ini.

SPI merupakan amanat pembangunan jangka menengah nasional. Angka hasil SPI tahun 2021 adalah titik awal perbaikan terhadap individu maupun sistem.

Dari penilaian itu, pemerintah dan masyarakat bisa belajar terkait area rawan korupsi. Nilai integritas yang mengakar dari setiap individu menjadi budaya organisasi. “Kita harus sama-sama bergerak untuk perbaikan sistem yang memiliki celah terjadinya korupsi. Jangan lagi ada sistem yang ramah terhadap korupsi,” ucapnya menegaskan. (Tri Wahyuni)