
JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah tindak pidana korupsi bagi kaum perempuan.
“Kerja sama ini penting, mengingat perempuan adalah sosok pertama yang mengajarkan nilai-nilai anti korupsi kepada anak, keluarga dan masyarakat,” Bintang Puspayoga dalam siaran pers, Rabu (21/4/2021).
Penandatanganan kerja sama dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dengan harapan menjadi inspirasi bagi perempuan Indonesia sebagai garda terdepan dalam pencegahan korupsi.
“Isu korupsi butuh pendekatan sosial agar masyarakat, khususnya perempuan tersadarkan bahwa isu korupsi amat dekat dengan kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Bintang, perempuan merupakan ibu sekaligus pendidik bagi anak-anaknya. Karena itu, perempuan memiliki peran strategis dalam pencegahan korupsi dan menjadi agen dalam membangun budaya anti korupsi di masyarakat.
“Nota kesepahaman juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama, serta pemanfaatan sumber daya. Selain juga memperbaiki tata kelola pencegahan korupsi yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Kerja sama itu meliputi program pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, sosialisasi atau kampanye, pertukaran informasi dan data, serta penyediaan narasumber dan ahli.
Sepakat dengan Bintang, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, peran perempuan tak dapat dilepaskan dari upaya pemberantasan korupsi. Perempuan bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri dan keluarga.
“Perempuan memiliki peran utama dalam keluarga, terutama peran pendidikan bagi anak-anaknya. Hal itu menjadikan perempuan sebagai agen pencegahan korupsi. Penanaman nilai-nilai anti korupsi yang dilakukan sejak dini akan berguna bagi generasi berikutnya,” Lili Pintauli.
Peringatan Hari Kartini menjadi momen penyemangat dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas perempuan dari segala sektor. Tak hanya nilai-nilai emansipasi, tapi juga pembangunan nilai-nilai integritas anti korupsi dan ajaran tentang kebaikan.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tepat untuk menguatkan nilai-nilai tersebut,” ucapnya.
Bagi KPK, perempuan adalah roda penggerak pencegahan korupsi di lingkungan keluarga. Sejak 7 tahun lalu, KPK telah membentuk Gerakan SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) yang kini memiliki lebih dari 3000 agen dan tersebar di 34 provinsi. Program SPAK juga mendapat apresiasi dari forum-forum internasional.
Adapun Rencana Aksi atau tindak lanjut nota kesepahaman dalam waktu dekat, disebutkan Lili, antara lain meningkatkan partisipasi perempuan dalam program pencegahan tindak pidana korupsi termasuk menggandeng para pendamping (AO) Program Mekar PT PNM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat memperbanyak atau mencetak Penyuluh Anti Korupsi tersertifikasi KPK. Program tersebut melibatkan Forum Anak di seluruh Indonesia. Memperbanyak Ahli Pembangun Integritas tersertifikasi KPK, yang melibatkan para pejabat dan pegawai Kementerian PPPA, Dinas PPPA di seluruh Indonesia, serta organisasi masyarakat pemerhati perempuan.
Dan tak kalah penting, sosialisasi atau kampanye anti korupsi yang melibatkan berbagai organisasi perempuan. “Semoga sinergi ini menjadi kekuatan kita bersama untuk meningkatkan kualitas perempuan Indonesia,” kata Lili menandaskan. (Tri Wahyuni)