Suara Karya

Kemkes Bentuk Tim di Provinsi Tangani ‘Dispute’ Klaim RS Covid

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan membentuk tim di tingkat provinsi untuk menangani masalah perselisihan (dispute) klaim rumah sakit (RS) yang menangani pasien covid-19. Klaim yang sudah ‘bersih’ itu baru diajukan ke pusat.

“Dengan demikian, tak terjadi lagi penumpukan klaim bermasalah di pusat, karena semua sudah diselesaikan di daerah masing-masing,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (8/7/21).

Kasus dispute yang menyebabkan keterlambatan dalam pengajuan klaim, dikemukakan Direktur RSUD dr Soedarso, Pontianak, Yuliastuti Saripawan. Rumah sakit tersebut mengajukan klaim untuk layanan tahun 2020 pada tahun anggaran 2021.

“Selain ada beberapa klaim yang dispute, kami juga memiliki kendala SDM. Tenaga yang ada selain mengurus pasien, juga ikut menangani administrasi untuk pengajuan klaim. Keterbatasan SDM masih jadi kendala bagi rumah sakit di daerah,” tutur Yuliastuti.

Belajar dari pengalaman di RSUD dr Soedarso, Kementerian Kesehatan membuat regulasi baru yang memudahkan daerah untuk menangani perselisihan klaim, dengan membentuk tim khusis di Dinas Kesehatan Provinsi. Hal itu memudahkan komunikasinya, dibanding regulasi sebelumnya yang harus ke pusat.

“Diharapkan regulasi baru ini dapat mempercepat proses pengajuan klaim. Karena semua urusan sudah diselesaikan di daerah. Kami juga bisa segera transfer, karena kami paham cashflow itu penting untuk kelancaran operasional rumah sakit,” ucap Rita menegaskan.

Disebutkan, Pemerintah telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit yang menangani kasus covid-19 sebesar Rp17,1 triliun. Nominal itu untuk pembayaran klaim untul layanan tahun 2020 sebesar Rp6,6 triliun dan bulan layanan 2021 Rp10,5 triliun.

“Pembayaran tertinggi untuk layanan kesehatan ada di Januari, yaitu Rp3,19 triliun, kemudian Februari Rp2,41 triliun, dan April Rp2,48 triliun,” katanya.

Untuk layanan tahun 2020, lanjut Rita, pemerintah masih berproses pembayaran klaim bulan Maret hingga Desember. Pasalnya sebelum dilakukan pembayaran, klaim tersebut harus melalui proses review persyaratan oleh BPKP.

Rita menambahkan, dari Rp17,1 triliun dana yang dibayarkan pemerintah, terbanyak untuk rumah sakit swasta sebanyak 803 rumah sakit dengan total pembayaran Rp9,5 triliun. Kemudian pembayaran untuk rumah sakit umum daerah berjumlah 415 rumah sakit sebesar Rp4,6 triliun.

“Kalau dilihat jumlah rumah sakit yang mengajukan klaim ke kami ada sekitar 1.500-1.600 rumah sakit. Sedangkan jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia sekitar 3.000 Rumah Sakit,” ucap Rita.

Selanjutnya, saat ini pemerintah tengah berproses membayarkan klaim sebesar Rp2,4 triliun. Pembayaran tersebut diperkirakan akan selesai dalam waktu satu minggu.

“Jadi semua berjalan simultan untuk bulan layanan 2021. Kemudian bulan layanan 2020 yang direview BPKP ini berjalan terus,” kata Rita menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts