
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemkes) menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran pers, Sabtu (24/7/21) menyatakan, instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan di Masa Pemberlakuan PPKM yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.
“Lewat surat edaran itu, kami minta dinas kesehatan baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat penanggulangan pandemi di masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan meningkatkan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” katanya.
“Penguatan testing dan tracing diutamakan untuk wilayah-wilayah dengan kasus penularan tinggi. Jika kasus diketahui lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.
Aturan tersebut merinci, daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 boleh menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek. Hasilnya bisa dipakai sebagai data pendukung dalam pengajuan klaim covid-19.
Penggunaan RDT Antigen diutamakan untuk daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga mempercepat proses tracing.
“Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat, baik bergejala maupun tidak bergejala wajib mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Jika pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, maka dilanjutkan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Daerah yang tak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa memakai RDT-Ag,” ujarnya.
Selain penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib pemeriksaan (entri tes) dan karantina,” kata Maxi.
Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.
Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif covid-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien dengan gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (Tri Wahyuni)