
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menyalurkan dana insentif sebesar Rp408 miliar untuk tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan pasien corona virus disease (covid-19). Lambatnya pencairan dana insentif untuk menjaga akuntabilitas.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kesehatan, Kemkes, Abdul Kadir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta usai pemberian santunan kepada keluarga Nakes yang meninggal, Rabu (1/7/2020).
Abdul Kadir menambahkan, proses penyaluran dana insentif itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan untuk penanganan Covid-19.
Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya dengan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Perbedaan antara Kepmenkes baru dengan yang lama, antara lain, pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif.
Pada Kepmenkes lama, lanjut Abdul Kadir, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap Fasyankes atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Dari Kementerian Kesehatan, dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan.
“Jadi memang langkahnya sangat panjang. Dalam implementasinya, alur panjang itu dibuat untuk menjaga akuntabilitas,” katanya.
Abdul Kadir mengakui, hambatannya terletak pada proses verifikasi yang ketat. Sehingga proses pencairan dananya jadi terlambat. Karena pihak yang mengajukan harus mempersiapka data secara lengkap dan persyaratan yang sangat ketat untuk menjamin tidak salah bayar.
“Dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen jadi lebih pendek. Karena pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Dalam Kepmenkes baru, lanjut Abdul Kadir, rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tak hanya rumah sakit rujukan covid-19, tapi juga rumah sakit mana pun yang ikut menangani kasus covid-19.
“Mudah-mudahan ini berjalan lancar. Revisi Kepmenkes juga diselesaikan minggu lalu. Minggu ini, kegiatan untuk sosialisasi ke teman-teman di daerah,” ujarnya. (Tri Wahyuni)