
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemkes) tengah menyiapkan protokol tata laksana baru untuk terapi obat covid-19, khususnya varian delta. Tata laksana tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan 5 organisasi profesi kedokteran di Indonesia.
“Tata laksana virus varian Delta harus dilakukan dengan intervensi medis yang lebih cepat dan komposisi obat yang benar,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring, Senin (2/8/21).
Untuk itu, lanjut Menkes, pihaknya sudah mulai menyesuaikan jadwal produksi dan paket-paket obat yang ada saat ini, agar selaras dengan protokol tatalaksana obat covid-19 yang baru.
Kementerian Kesehatan sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit untuk melakukan uji klinis untuk terapi dengan penggunaan beberapa obat baru. Menkes berharap, obat baru tersebut bisa mengurangi tekanan kebutuhan obat-obat impor.
“Dengan demikian, variasi dari tata laksana uji klinis perawatan covid-19 di rumah sakit semakin kaya, semakin dekat kualitas treatmentnya dengan rumah sakit negara-negara maju,” kata Menkes menegaskan.
Soal ketidaktersediaan obat covid-19 di pasaran, Menkes menjelaskan, hal itu terjadi lantaran permintaan lebih tinggi dari kecepatan produksinya. Kendati demikian, pemerintah berupaya keras mengatasi ketidaksediaan obat tersebut, salah satunya lewat impor.
“Kita terus monitor kebutuhan stok obat di bulan Agustus. Pada minggu pertama ini, terlihat sudah mulai banyak obat impor yang masuk,” katanya.
Ia menjelaskan, kebutuhan obat terapi covid-19 sejak 1 Juni 2021 meningkat secara signifikan. Sayangnya, kenaikan itu tidak sebanding dengan kecepatan produksi obat, karena harus melalui berbagai proses.
“Kebutuhan obat itu naiknya luar biasa, jadi pada saat kebutuhan obat mulai naik produsen obat ikut meningkatkan bahan bakunya. Bahkan penambahannya hingga 4 kali lipat. Setelah itu, permintaan obat naik hingga 8 kali lipat. Kini penambahan bahan baku sudah 12 kali lipat, semoga mencukupi,” tuturnya.
Ditambahkan, proses pembuatan obat hingga distribusi ke pasar sebenarnya butuh waktu yang cukup panjang, sekitar 4-6 minggu. Prosesnya mulai dari impor bahan baku, proses produksi hingga distribusi ke apotek di seluruh Indonesia. (Tri Wahyuni)