Suara Karya

Kemkes Tetapkan Batas Tertinggi Biaya Swab Mandiri Rp900 Ribu

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menetapkan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri dengan batasan tertinggi Rp900 ribu. Fasilitas kesehatan diminta untuk patuh terhadap peraturan tersebut.

“Penetapan batas tertinggi untuk swab mandiri ini dilakukan akibat beragamnya tarif yang ditawarkan fasilitas kesehatan. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, ambil keuntungan sewajarnya saja,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam keterangan pers, Jumat (2/10/20).

Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR dilakukan lewat pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survey dan analisa pada sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp900 ribu,” tuturnya.

Adapun batasan tarif tertinggi swab mandiri akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan dan kegiatan sosialisasi yang dilakukan antara BPKP dan Kemenkes.

Sebagai acuan, Abdul Kadir memaparkan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas jasa dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM.

Selain itu masih ada bahan habis pakai, termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Abdul Kadir meminta peran aktif dinas kesehatan dalam melakukan pengawasan terkait pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga masyarakat akan merasa terlindungi dari fasilitas kesehatan yang mengambil kesempatan di masa pandemi seperti saat ini.

Hal senada dikemukakan Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, BPKP, Iwan Taufiq Purwanto. Katanya, penetapan batas tertinggi akan memberi kepastian kepada masyarakat.

“Untuk itu, BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya,” ucap Iwan menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts