Suara Karya

Kenaikan BBM di Sumut Dituding Dampak dari Kebijakan Pemda

JAKARTA (Suara Karya): Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, menuding peraturan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BPKKB) oleh Pemprov Sumatera Utara, berdampak pada naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) untuk semua jenis di wilayah itu.

“Padahal ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM baik subsidi ataupun non subsidi dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” kata Sofyano di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).

Menurut dia, tidak tepat bagi seorang gubernur untuk menyalahkan Pertamina terkait adanya kenaikan harga BBM. Apalagi jika kenaikan tersebut sebagai imbas dari kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprov, dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

“Harusnya jika ingin mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikannya,” tukasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga crude yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain.

“Jadi bukan suka-suka Pertamina untuk menaikan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak-pihak yang ada,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk memahami bahwa penyebab naiknya harga BBM sebesar Rp 200 di Sumatera Utara bukanlah keputusan Pertamina, melainkan imbas dari kebijakan kenaikan pajak yang diputuskan.

“Naiknya harga jual akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukan karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” tutupnya.

Namun demikian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, mengatakan bahwa kenaikan harga BBM di Sumut tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis, 1 April 2021 dengan alasan kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang diteken Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Namun demikian, Gubernur Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayahnya. Menurutnya, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya.  (Pramuji)

Related posts