
JAKARTA (Suara Karya): Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menggelar kelas daring Ilmu Forensik Kebahasaan pada 26-30 Juli 2021. Kelas tersebut diselenggarakan melalui zoom meeting, dan kanal Youtube Badan Bahasa.
“Kelas ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ilmu forensik kebahasaan bagi praktisi, pegiat riset, pemangku kepentingan dan masyarakat umum yang berminat,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz saat membuka acara tersebut, Senin (26/7/21).
Dijelaskan, ilmu forensik kebahasaan menjadi penting karena maraknya penggunaan bahasa yang tidak wajar di media sosial, yang pada akhirnya menimbulkan pengaduan kasus ke pihak kepolisian.
“Lewat kelas itu, kami ingin terutama masyarakat bisa memahami bahwa penggunaan bahasa yang tidak wajar di media sosial juga bisa menimbulkan kasus hukum. Berbahasa itu harus bermakna dan menunjukkan martabat,” tuturnya.
Aminudin menjelaskan, ilmu forensik kebahasaan adalah cabang dari ilmu linguistik yang mempelajari dan mengkaji ilmu bahasa dalam ranah hukum. Mengutip sebuah dalil dalam filsafat linguistik, bagainana hakikat makna berada pada minda seorang penutur atau ‘The True Meaning Lies Behind The Speaker’s Mind’. (Tri Wahyuni)