Suara Karya

Ketua DPR Dukung Kasus Rizieq di-SP3

JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung bila Polda Metro Jaya mengaluarkan surat perintah penghentian penyidikan (Sp3) terkait kasus dugaan percakapan dan foto porno yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Karena itu, dia akan mencek terlebih dahulu informasi akan dikeluarkannya SP3 terkait kasus tersebut. Dirinya belum mengetahui pasti apakah ada SP3 dari Polda Metro Jaya terhadap Rizieq.

“Setelah Lebaran, saya cek kebenaran SP3 tersebut di Polri. Sekarang ini kan masih dalam liburan, pasti kalau sudah masuk, akan saya cek ke Polri apakah SP3 itu benar-benar dikeluarkan atau belum,” ujar Bamsoet, usai bersilahturahmi, di rumah Chairman CT Corp Chairul Tanjung, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Sabtu (16/6).

Menurut dia, bila benar kepolisian mengeluarkan SP3, langkah tersebut bisa menurunkan tensi politik menjelang Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah dan Pemilu 2019.

“Kalau benar dikeluarkan, itu langkah yang baik ya. Sebab akan menurunkan tensi politik menjelang pilkada maupun pileg, dan pilpres,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menyatakan bahwa kliennya telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza. (Gan)

Related posts