JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPR Bambang Soesatyo akan berupaya mengingatkan anggotanya untuk mematuhi kewajibannya dalam memperbaiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dia katakana, menanggapi keluhan KPK terkait rendahnya kepatuhan anggota DPR terkait laopran harta kekayaannya.
“Ya, tentu tugas saya adalah mengingatkan kepada kawan-kawan untuk memperbaiki laporan. Termasuk kepada anggota yang merasa tidak ada perubahan dalam asetnya,” ujar politisi Partai Golkar ini, kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Namun demikian, Bambang mengatakan, bisa jadi ada pemikiran tertentu dari anggota DPR yang menjadi penyebab sedikitnya anggota DPR yang membuat LHKPN pada 2018.
“Menurut saya di DPR itu mungkin saja masih ada pemikiran kewajibannya hanya di awal dan akhir jabatan saja. Selain itu, mungkin saja anggota DPR merasa tidak ada perubahan aset dari tahun sebelumnya. Kalau pun begitu, saya setuju bahwa LHKPN tetap harus dilaporkan setiap tahun,” ujarnya.
Bambang mengatakan, presentase pembuatan LHKPN DPR sempat sangat bagus pada 2017. Ketika itu, kata dia, hanya beberapa orang saja yang belum membuat laporan harta kekayaan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di DPR hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memandang, temuan ini mengejutkan. Sebab, saat pelaporan LHKPN dilakukan secara manual, tingkat kepatuhan di DPR cukup tinggi. Namun, saat pelaporan sudah elektronik, tingkat kepatuhan menjadi rendah. (Gan)