
KBRN, Jakarta: Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubiyanto Wiyogo, meminta semua elemen masyarakat untuk terus menyuarakan dan mensosialisasikan kesetaraan gender serta penolakan kekerasan seksual sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan DPR pada 12 April 2022.
“Perjuangan jangan hanya sampai sebatas RUU ini menjadi undang-undang. Harus ada sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat agar mereka (perempuan) paham, bahwa hak dan martabatnya dilindungi oleh undang-undang,” kata Giwo di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Aktivis perempuan ini juga menegaskan, bahwa prinsip non diskriminasi dan prinsip perlindungan bagi korban, keluarga, ahli saksi dan pendamping korban, perlu terus ditingkatkan pelayanannya. Di tengah adanya labelisasi “negara darurat kekerasan seksual ” saat ini, Kowani mendukung adanya terobosan hukum untuk mengatur penjatuhan hukuman seberat-beratnya pada pelaku dan melakukan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan seksual secara massif.
Selain itu lanjut Giwo, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta pendampingan dalam pelaksanaan penegakan hukum dan rehabilitasi korban kekerasan seksual secara berkesinambungan, perlu terus dilakukan.
Dengan demikian, diperlukan adanya sosialisasi, edukasi dan pendampingan dalam implementasi UU TPKS ini kepada seluruh stack holder / pentahelix terutama kepada aparat penegak hukum.
Diungkapkannya, dalam mengimplementasikan UU TPKS ini pastinya akan menghadapi jalan yang panjang, terlebih dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Daerah (Perda) serta perangkat kebijakan lain dalam melaksanakan dan meng-implementasikan undang undang ini.
Dengan demikian lanjut Giwo, dibutuhkan political will dari semua jajaran baik pemerintah maupun aparat hukum, agar segera dapat mengimplementasikan aturan yang terkandung dalam UU TPKS yang baru agar tercapai tujuan untuk keadilan korban kekerasan seksual serta memuliakan perempuan dan anak Indonesia.
Lebih jauh Giwo menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan DPR yang telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Ini merupakan penantian selama 7 tahun, dan bentuk kemenangan perempuan Indonesia untuk mendapatkan hak-hak perlindungan dari kekerasan seksual.
“Perjuangan dalam mengubah RUU menjadi undang-undang tidaklah mudah. Sedikitnya ada 120 kelompok masyarakat sipil dilibatkan dalam proses penyusunan RUU TPKS tersebut. Kowani bersama berbagai elemen masyarakat, menyuarakan segera disahkannya RUU ini menjadi undang-undang dengan turun kejalan untuk menyampaikan aspirasi, serta berdialog dan memberikan masukan agar UU ini bisa melindungi hak perempuan,” katanya.
Sebagai organisasi federasi perempuan tertua dan terbesar di Indonesia lanjut Giwo, Kowani yang memiliki 97 organisasi perempuan, yang bergabung didalamnya, dengan anggota sebanyak 84 juta, memiliki andil yang cukup besar dalam memperjuangkan sejak RUU ini masih berupa Draft, dan kemudian masuk dalam pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR. (Bayu)