JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bidang manajemen pendidikan. Pengukuhan dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Rektor UNJ, Intan Achmad, di Kampus UNJ Rawamangun Jakarta, Senin (24/6/2019).
Hadir dalam kesempatan itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy beserta jajarannya dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam orasi ilmiahnya, Unifah menilai perlunya pengkajian ulang terkait pembagian kewenangan pendidikan di daerah. Merujuk pada Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal itu membuat provinsi cenderung lepas tangan atas masalah pendidikan di wilayahnya.
Menurut UU Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan dibagi dalam 2 bagian yaitu jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten/kota, sedangkan jenjang SMA dan SMK dibawah pemerintah provinsi.
“Dengan pembagian ini, pengelolaan SMA dan SMK kerap tak terurus karena lokasi sekolah jauh dari provinsi. Sementara kabupaten/kota hanya mengurusi SD dan SMP,” tuturnya.
Di banyak negara, kata Unifah, pembagian kewenangan pengelolaan, bukan berdasarkan jenjang, melainkan fungsi, manajemen dan layanan pendidikan. Kalaupun desentralisasi dilakukan di sejumlah negara maju, seperti Amerika, Australia dan Korea Selatan, semua tingkat pemerintahan tetap harus bertanggungjawab atas semua jenjang pendidikan di wilayahnya.
Pada kesempatan yang sama Unifah juga membahas tata kelola guru yang seharusnya ditarik ke pusat. Hal itu demi pemerataan, pemenuhan kekurangan dan penumpukan guru di wilayah tertentu.
“Jika urusan guru dikembalikan ke pusat, maka terjadi penghematan dana besar-besaran. Karena tak ada lagi biaya atas beragam birokrasi dalam pengelolaan guru. Mengingat, kewenangan itu ada di tangan pemerintah pusat, termasuk urusan redistribusi guru,” katanya.
Unifah menegaskan, rekomendasi terkait sentralisasi guru baru sebatas kajian naskah akademik. Ada hal-hal yang perlu dipikirkan kembali, karena kemampuan sumber daya manusia dan ekonomi daerah yang beragam.
Menurut Unifah, sentralisasi guru menjadi penting karena kekurangan dan penempatan guru yang tidak merata merupakan sumber utama permasalahan guru dewasa ini. Pembiaran terhadap kedua masalah itu akan menimbulkan pemborosan yang luar biasa.
Upaya yang bisa dilakukan mulai dari mengangkat guru pegawai negeri sipil (PNS), menyelesaikan honorer, menaikkan rasio siswa dan guru (RSG) dan memeratakan guru. Hal itu merupakan isu kebijakan penting untuk peningkatan efisiensi tatakelola guru di Tanah Air.
“Kebijakan itu tidak hanya menghemat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tetapi mendorong peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan,” katanya.
Unifah menyebuat rasio siswa per guru (RSG) yang rendah dalam skala makro nasional, bukanlah indikator yang positif. Karena menyembunyikan tak meratanya penempatan guru. Rasio negara maju di dunia 1 berbanding 15, sedangkan rasio Indonesia jika hanya guru tetap yang dihitung adalah 1 berbanding 21. (Tri Wahyuni)