
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan “kedaulatan” pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, yang merupakan salah satu dari 3 (tiga) pilar pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu kedaulatan (sovereignty), keberlanjutan (sustainability), dan kesejahteraan (prosperity).
Upaya tersebut terlihat dari kinerja selama 6 bulan pertama tahun 2019. Mulai dari penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing, pemberantasan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing), penertiban alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal yang dimiliki oleh warga negara asing, penertiban alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan, serta penyelesaian ganti kerugian kerusakan ekosistem terumbu karang.
“Dalam hal penangkapan kapal perikanan ilegal, sejak Januari hingga Juni 2019, telah berhasil ditangkap sebanyak 67 kapal. Sejumlah kapal tersebut terdiri dari 17 kapal berbendera Malaysia, 15 kapal Vietnam, 3 kapal Filipina, dan 32 kapal perikanan Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman di Jakarta, Rabu (4/7/2019).
“Keberhasilan penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing tidak lepas dari sistem pengawasan yang terintegrasi, antara pengawasan udara (air surveillance), operasi kapal pengawas perikanan di laut, serta sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system) berbasis satelit,” ujarnya.
Dalam rangka proses penegakan hukum terhadap pelaku IUU Fishing, KKP berkejasama dengan Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya melalui wadah Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) telah melaksanakan penenggelaman kapal sebanyak 28 unit selama Januari hingga Juni 2019, yang terdiri dari 23 kapal asal Vietnam, 3 kapal Malaysia, 1 kapal Filipina, dan 1 kapal Indonesia.
Kapal-kapal yang dimusnahkan/ditenggelamkan merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrakht) di beberapa lokasi yaitu Kalimantan Barat, Natuna Kepulauan Riau, Belawan Sumatera Utara, dan Bitung Sulawesi Utara.
Pemusnahan/penenggelaman tersebut menambah jumlah kapal yang sudah dimusnahkan/ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014. Hingga saat ini, sebanyak 516 kapal telah dimusnahkan, terdiri dari kapal perikanan berbendera Vietnam 294 kapal, Filipina 92 kapal, Malaysia 76 kapal, Thailand 23 kapal, Papua Nugini 2 kapal, RRT 1 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan juga dilakukan menertibkan rumpon ilegal yang dipasang di perairan Sulawesi utara oleh oknum warga Filipina. Setidaknya, selama bulan pertama di tahun 2019, telah ditertibkan 76 rumpon.
Upaya penertiban alat penangkapan ikan yang merusak dan tidak ramah lingkungan juga dilakukan di beberapa daerah seperti Banten, Lampung, dan Sumatera Utara. Selama Januari hingga Juni 2019 sebanyak 42 alat tangkap trawl berhasil ditertibkan dan nelayan secara sukarela berganti alat tangkap ramah lingkungan jaring gillnet dan pancing rawai.
Sementara dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster.
Selain pengawasan kegiatan perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil mendorong pembayaran kerugian sebesar Rp. 45 miliar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung yang diakibatkan oleh kandasnya MV. Lyric Poet dan MT. Alex. (Pramuji)