KKI akan Digelar Desember, Baru 206 Kab/Kota Setor PPKD

0
JAKARTA (Suara Karya): Kongres kebudayaan Indonesia (KKI) akan digelar bulan depan, namun hingga kini baru 206 kabupaten/kota dan 24 provinsi yang menyerahkan Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah (PPKD). PPKD dibutuhkan sebagai landasan dalam penyusunan strategi kebudayaan Indonesia yang kongkrit.

“PPKD juga merupakan amanat dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan (UU PK) dan Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2018 yang harus dilakukan daerah,” kata Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Hilmar Farid kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (9/11).

Hilmar menjelaskan, KKI tahun ini dibuat berbeda dibanding kongres-kongres kebudayaan. Daerah harus menyerahkan PPKD sebagai basis data untuk penyusunan strategi kebudayaan. Nantinya ada semacam peta yang menjadi landasan yang solid para pihak dalam memajukan kebudayaan Indonesia.

“Lewat peta itu, kita jadi tahu permasalahan dan kebutuhan dalam pemajuan kebudayaan di masing-masing daerah. Dengan demikian, target yang akan diraih sesuai. Bukan asal jalan,” tuturnya.

Ditanya soal batas waktu penyerahan PPKD, Hilmar berharap dokumen tersebut bisa diterima sebelum pelaksanaan KKI pada 7-9 Desember 2018 mendatang. “Kami sudah tegaskan ke daerah agar dokumen PPKD dibuat ringkas saja, cukup memuat apa masalah yang dihadapi dan kebutuhannya. Semoga ini dimengerti lalu segera membuat PPKD,” ujar Hilmar.

Seandainya komunitas kebudayaan yang mengambil inisiatif pembuatan PPKD, Hilmar memperbolehkan. Namun, dokumen inisiatif itu harus diketahui pemerintah daerah setempat. “Karena pemda yang memiliki kewajiban untuk mengirim dokumennya,” kata Hilmar.

Ditanya soal sanksi bagi daerah yang tak menyerahkan PPKD, Hilmar menegaskan, hal itu tak ada sanksi. Namun, pemda diminta tidak marah jika kebudayaan di daerahnya tak masuk dalam program pemajuan kebudayaan yang akan dilakukan pemerintah pusat.

“Silakan tidak usah membuat PPKD. Tetapi jangan iri, jika ada daerah yang dapat dana untuk kegiatan pemajuan kebudayaannya. Itu saja sanksinya,” tutur Hilmar mengaku tetap optimis makin banyak daerah yang mengirim PPKD dalam 1 bulan kedepan.

Hilmar menambahkan, proses pemajuan kebudayaan tidak selesai pada tahap penyusunan strategi kebudayaan. Nantinya, strategi itu akan ditetapkan sebagai perpres dan menjadi rujukan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

“Dengan demikian, kebudayaan menjadi bagian dari haluan pembangunan Indonesia. Visi akhirnya sederhana, bagaimana negara melindungi segenap bangsa dari arus kebudayaan global,” kata Hilmar menandaskan. (Tri Wahyuni)