
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap hingga Desember 2021 mencapai Rp 700 miliar. Angka tersebut naik atau melampaui capaian total PNBP tahun 2020 sebesar Rp 653,60 miliar.
Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap, KKP Trian Yunanda mengatakan, peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
“Jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan sejumlah (SIKPI),” kata Trian, Rabu (15/12/2021).
Menurut Trian, usaha perikanan tangkap terus bergeliat meski dalam situasi pandemi. Adanya perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan juga tidak membuat pelaku usaha perikanan tangkap lesu.
“Awalnya memang ada penolakan terhadap kenaikan pungutan hasil perikanan. Meski demikian, KKP gencar melakukan sosialisasi dan konsultasi publik. Ini merupakan bukti keterbukaan KKP yang mau menerima masukan untuk merevisi beberapa peraturan dibantaranya harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan,” katanya.
Untuk diketahui, catatan positif juga ditorehkan Ditjen Perikanan Tangkap pada kinerja tahun 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai upaya penanganan dampak pandemi Covid-19. Nilai tukar nelayan (NTN) mencapai angka 105,9 pada bulan November tahun 2021. Volume produksi perikanan pada triwulan III tercatat sebesar 5,80 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp168,2 triliun.
“Seiring perkembangan penanganan covid-19 termasuk berbagai kegiatan dan bantuan yang dilaksanakan KKP, sejak bulan Mei 2020 NTN menunjukkan tren yang meningkat kembali. NTN telah mengalami rebound. Begitu pula volume, nilai produksi dan aktivitas usaha perizinan perikanan tangkap,” ujarnya. (Bayu)