
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan penangkapan kapal pelaku illegal fishing yang melakukan pencurian di wilayah perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Tb Haeru Rahayu mengatakan sepanjang Januari hingga April 2020, pihaknya telah menangkap 249 awak kapal dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 orang telah dipulangkan, 9 orang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan/Rutan/Lapas, 27 orang dalam penanganan Ditjen Imigrasi sedangkan 174 orang masih berada dalam penanganan Ditjen PSDKP-KKP. 30 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 144 orang awak kapal bukan tersangka (Non-Justisia).
“Hampir 70% dari total awak kapal yang ditangkap tersebut masih ada di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP. Kami sendiri sedang melakukan langkah-langkah percepatan pemulangan khususnya untuk awak kapal non-justisia yang tidak berstatus sebagai tersangka maupun saksi,” jelas Tb dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Tb menambahkan, dalam rangka percepatan pemulangan para awak kapal tersebut, pihaknya secara intensif telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait diantaranya perwakilan Kedutaan Besar asal awak kapal serta Direktorat Jenderal Imigrasi-Kemenkumham.
“Kami secara intensif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar awak kapal non-justisia dapat segera dipulangkan,” kata Tb.
Sementara itu Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra, menyampaikan pemulangan awak kapal non-justisia sangat penting, mengingat adanya beberapa pertimbangan diantaranta keterbatasan daya tampung, sarana dan prasarana serta petugas yang menangani.
“Kami khawatir, apabila terjadi penumpukan dalam jangka waktu yang lama, justru akan menjadi masalah. Kami tentu saja sangat aware dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, namun kapasitas rumah penampungan sementara dan petugs yang menangani juga terbatas,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen PSDKP-KKP, pada tahun 2020 telah dilakukan penanganan terhadap 249 awak kapal pelaku illegal fishing yang berasal dari berbagai negara, dengan rincian 111 Vietnam, 53 Filiphina, 52 Indonesia, 31 Myanmar, 1 Malaysia, dan 1 Taiwan. (Pramuji)