Suara Karya

KKP Intensifkan Pengawasan Budidaya Lobster

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus memperkuat pengawasan budidaya lobster. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan program prioritas KKP dapat berjalan dengan maksimal dengan tetap menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, sosial dan ekonomi.

“Kampung lobster dan lobster estate ini merupakan salah satu program terobosan KKP yang digaungkan Bapak Menteri Trenggono, tentu harus dikawal agar dalam implementasinya tetap mengedepankan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, saat melakukan kunjungan ke sentra budidaya Lobster di Lombok Timur pada Jumat (18/9/2021).

Adin menjelaskan bahwa kebijakan KKP yang saat ini telah membuka dan mendorong subsektor perikanan budidaya termasuk lobster ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya. Adin berharap hal tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan praktik budidaya yang mengedepankan kelestarian dan meminimalisir kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

“Tentu yang kami harapkan adalah praktik budidaya yang baik, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” terang Adin.

Untuk memastikan hal tersebut, Adin telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk terus melakukan pengawasan baik secara rutin maupun insidental. Selain itu, Adin juga mengajak Pemerintah Daerah agar turut berperan dalam mendorong tata kelola budidaya lobster yang berkelanjutan.

“Kami hari ini juga ditemani oleh Pak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memastikan sinergi dalam pengawasan agar praktik budidaya lobster dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” terang Adin seperti dilansir laman kkp.go.id.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan budidaya lobster ada beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian, diantaranya dokumen perizinan berusaha, lokasi budidaya, daya dukung lingkungan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan limbah serta penebaran kembali (restocking).

“Ini hal-hal yang memang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 . Tentu menjadi pedoman bagi kami dalam pelaksanaan pengawasan,” terang Drama.

Drama juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik kritis dalam praktik budidaya lobster. Hal ini akan menjadi concern dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Kami sudah petakan dan akan menjadi fokus perhatian kami,” terang Drama

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk diantaranya komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster. (Rizal Cahyono)

Related posts