Suara Karya

KKP Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Ini untuk mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Dalam operasi yang dilakukan Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, berhasil menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3/2019).

Demikian diungkapkan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, di Jakarta Sabtu (9/3/2019).

Dikatakan Agus, kapal dengan nama *BV 9845 TS* diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N – 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB. Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).

Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 milyar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat, dan diperkirakan tiba pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. (Bobby MZ)

 

Related posts