Suara Karya

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan KP. Orca 01 dan KP. Hiu 11 berhasil menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara. Tangkapan ini menambah 16 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP (15/3/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan kedua kapal yang ditangkap memiliki nama lambung KG 95270 TS (GT. 149) dan KG 93160 TS (GT. 63), serta diawaki oleh 14 orang berkewarganegaraan Vietnam.

“Pelanggaran yang dilakukan kedua KIA Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang pair trawl,” tambah Agus Suherman di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Sabtu (16/3) pukul 18.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Untuk siketahui, tangkap 18 kapal Ilegal selama 2019 atau sejak Januari hingga Maret, KKP telah berhasil menangkap 18  kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 14 KIA dan empat Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas tujuh kapal berbendera Vietnam dan tujuh kapal berbendera Malaysia. (Rizal Cahyono)

Related posts