Suara Karya

Koalisi NGO Serukan Setop Perkawinan Anak

MAKASSAR (Suara Karya): Lembaga masyarakat sipil (NGO) yang tergabung dalam “Koalisi Stop Perkawinan Anak” menyerukan agar perkawinan anak masih di bawah umur harus dihentikan.

“Dampak dari perkawinan anak sangat riskan terjadinya perceraian hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga, (KDRT),” sebut salah satu perwakilan NGO Dewi Keadilan Sulsel, Jusmiati Lestari kepada wartawan di Sekretariat AJI Makassar, Sabtu (24/11/2018).

Menurut dia, kawin muda berpotensi besar terjadi perceraian dan tindakan KDRT, selain itu berpengaruh pada tingkat perekonomian sampai pada kemiskinan karena belum matang dalam menjalankan rumah tangga.

Menurut dia, usia pernikahan bagi perempuan seharusnya minimal berumur 18 tahun sesuai aturan sebab masa kedewasaan mereka sudah mulai tumbuh ketimbang masih berusia lebih muda.

“Makanya kita dorong stop perkawinan usia muda, kita tidak ingin lagi ada korban selanjutnya. Selain itu juga kasus yang kami fokus adalah perdagangan orang atau Human Traffiking utama pada kaum perempuan,” tambahnya.

Lembaga Internasional Word Fertiliti Policies United Nation pada 2011 menempatkan Indonesia di urutan ke-37 dari 37 negara dengan perkawinan anak tertinggi di dunia.

Sedangkan di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara kedua setelah Kamboja dengan perkawinan anak paling tinggi.

Sementara Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, menyebutkan sekitar dua juta perempuan Indonesia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Badan Pusat Statistik (BPS) juga memperkirakan 1.000 anak perempuan dikawinkan setiap harinya.

Survei BPS pada 2017 mengenai presentase perempuan berumur 20-24 tahun yang perkawinan pertamanya di bawah 18 tahun menyebutkan sebaran angka perkawinan anak diatas 10 persen merata di semua provinsi Indonesia.

Sedangkan sebaran perkawinan anak di atas 25 persen berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. Berarti 67 persen wilayah di Indonesia darurat perkawinan anak. Di Sulsel, angka perkawinan anak cukup tinggi karena berada di atas rata-rata nasional.

Data BPS 2017 menempatkan Sulsel di urutan ke-9 dengan presentase perempuan kawin di bawah umur 18 tahun sebesar 33,98 persen. Sementara perkawinan anak usia 15-19 tahun angkanya mencapai 13,86 persen atau lebih tinggi dari angka nasional yang hanya 10,80 persen (BPPKB Sulsel 2013).

Manager Program MAMPU BaKTI, Lusia Palulungan menambahkan, dengan alasan apapun, perkawinan anak bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, baik permasalahan anak maupun permasalahan sosial.

“Perkawinan anak bukan solusi. Perkawinan anak membuka jalan bagi anak-anak untuk masuk ke lingkungan baru yang tidak layak untuk mereka. Tidak ada satupun anak bercita-cita kawin di usia muda. Orang tua, keluarga dan lingkungan yang memaksa anak untuk kawin dan berhenti menjadi anak,” tambahnya.

Untuk itu, tahun ini berbagai NGO, CSO, Media dan lembaga kemasyarakatan Sulsel tergabung dalam koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel menggunakan momen Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2018 untuk mengkampanyekan stop perkawinan anak dengan tagline ‘Pelaminan Bukan Tempat Bermain Anak’. (Achmad Otoluwa)

Related posts