JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta aplikasi Tik Tok untuk menaikkan batas usia pengguna dan menjadikan aplikasi tersebut lebih ramah pada anak-anak.
“Batas usia sebelumnya kan 12 tahun, itu agak aneh juga, biasanya kan 13 atau 17 tahun, jadi kami minta Tik Tok untuk menaikkan batas umurnya,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai pertemuan dengan perwakilan Tik Tok di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (4/7) sore.
Pihaknya pun menunggu komitmen aplikasi Tik Tok untuk membersihkan konten-konten negatif apabila ingin segera dicabut pemblokirannya.
Apabila aplikasi video pendek tersebut cepat membersihkan konten-konten negatif, Kominfo akan segera mencabut pemblokiran setelah melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Kalau bisa membersihkan konten besok, kami akan buka secepatnya. Tugas kami memfasilitasi dan mengakselerasi, bukan hanya regulasi,” tutur Rudiantara.
Dalam kesempatan sama, Senior Vice President Corporate Strategy Beijing Bytedance Technology yang menaungi Tik Tok Zhen Liu mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menaikkan batas usia menjadi 16 tahun.
Ke depan, untuk bergabung dalam aplikasi itu akan diminta informasi untuk mengetahui usia serta diterapkan pengenalan wajah pengguna agar secara akurat mengenali penggunanya.
Pihaknya pun berjanji akan membangun platform yang lebih ramah anak dan mengajukan rencana kerja sama dengan Kominfo untuk program anak-anak.
“Kami sedang mempertimbangkan tentang ramah anak dan akan melakukan perubahan yang lebih ramah anak. Kami akan bekerja bersama dengan kementerian terkait,” ucap Liu.
Menurut dia, Tik Tok yang mempunyai pengguna sebanyak 10 juta di Indonesia juga menginginkan agar konten-konten yang ada lebih berkualitas ke depannya. (Harno)