Suara Karya

Komisi III Apresiasi Ketua KPK Tak Temui Amien Rais

JAKARTA (Suara Karya): Anggota Komisi III DPR  dari PDI Perjuangan (PDIP), Erwin TPL Tobing mengapresiasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang tidak menemui politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN),  Amien Rais, pada Senin (29/10/2018) lalu.

“Sudah selayaknya setiap orang yang akan bertemu dengan  pimpinan KPK harus diperjelas dulu mengenai maksud dan tujuan kedatangannya,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Barat itu, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu  (31/10/2018).

Menurut Erwin, jika kedatangan pejabat atau tokoh masyarakat ada kaitannya dengan masalah hukum yang sedang di proses, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai upaya intervensi terhadap proses hukum yang sudah dilakukan oleh KPK.

Hal itu terkait dengan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur bahwa: ‘KPK dalam  melaksanakan tugas dan  wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun’.

Selain itu, lanjut Erwin, pimpinan KPK juga menurut Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2002 dilarang untuk   ‘mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan  tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK dengan alasan apapun’.

“Ini tentunya untuk mencegah terjadinya ‘conflict of interest’. Dengan demikian, pimpinan KPK memang tidak dimungkinkan untuk bertemu Amien Rais bila kedatangannya ke KPK berkaitan dengan suatu kasus,” ujarnya menambahkan.

Erwin mengatakan, jika Amien Rais bermaksud untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang  diketahuinya, maka beliau tidak perlu untuk bertemu pimpinan KPK.

“Karena KPK sendiri telah mengatur mekanisme pengaduan yang dilakukan oleh semua lapisan masyarakat melalui Sub bidang Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat,” katanya. (Gan) 

Related posts