Komisi III Berkomitmen Selesaikan Empat RUU

0

JAKARTA (Suara Karya): Komisi III DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan ‘PR’ besarnya berupa empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang harus disahkan pada tahun ini sebelum periode 2014-2019 berakhir.

Keempat RUU itu adalah RKUHP, RUU Jabatan Hakim, RUU MK, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan. Butuh komitmen politik antara DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan keempat RUU menjadi Undang-Undang (UU).

Demikian terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dari keempat RUU itu yang paling menyita perhatian adalah RKUHP. Bila ini berhasil disahkan bisa menjadi tonggak sejarah baru dalam mengganti produk hukum pidana peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

Kahar pun meminta Menkum HAM menjelaskan progres keempat RUU itu. “Rapat ini merupakan evaluasi bersama RUU yang dibahas Komisi III DPR RI, yaitu RUKHP, RUU MK, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Kahar.

Menurut Yasonna, khusus RKUHP yang 60 tahun belum diganti, perlu diganti dengan produk hukum bangsa sendiri. Tim sudah bekerja selama tiga tahun untuk menyelesaikan RKUHP.

Sebelum masa periode DPR RI ini berakhir, RKUHP harus sudah disahkan. Tinggal menyisakan komitmen politik antara pemerintah dan DPR saja untuk menyelesaikannya. RUU Jabatan Hakim dan RUU MK juga dipandang sangat strategis keberadaannya. Begitu juga RUU Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian dari pembenahan LP di seluruh Tanah Air.

“Pemerintah butuh dukungan Komisi III DPR untuk menuntaskan keempat RUU ini. Prestasi besar bika keempatnya bisa disahkan,” ucap Yasonna, di hadapan anggota Komisi III DPR RI. (Gan)