
JAKARTA (Suara Karya): Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM), M Yusuf Hasyim dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penggelapan uang, serta penipuan kasus investasi singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau, oleh korbannya Mario Andrew Laudy Maringka, Selasa, (28/7/2020).
Mario yang biasa dipanggil Ody mengaku, telah menjadi korban penipuan investasi tanaman singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh M Yusuf Hasyim sejak Januari 2019. Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan saudara kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM.
“Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur Ody.
Bahkan kata Ody pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam.
“Untuk tanaman aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang Ody.
Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM. “Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H,” tambah Ody.
Ody mengatakan sampai awal tahun 2020 dia masih berpikir positif terhadapa PT STM. Namun belakangan dia baru sadar menjadi korban penipuan oleh PT STM dan M. Yusuf Hasyim setelah mendapat kabar adanya kasus penipuan serupaa di lahan Sorek, Kabupaten Pelalawan Riau,
Sebagai informasi Mario Andrew Laudy Maringka telah melaporkan Yusuf Hasyim kepada Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/279/VII/2020/SPKT/Riau, tertanggal 17 Juli 2020. (Andara Yuni)