Suara Karya

KPAI Diminta Desak Kejari Kota Sukabumi Segera Limpahkan Kasus Rudapaksa

Ilustrasi rudapaksa (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Seorang nenek berinisial SAI, meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membantu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi agar segera melimpahkan kasus rudapaksa yang menimpa cucunya bernisial IS (8) ke pengadilan. Sebab, sejak pelaku ditahan Polres Sukabumi pada Oktober 2022 hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan dilakukan persidangan.

“Demi menuntut keadilan untuk cucu saya apapun akan saya lakukan,” ujar SAI kepada wartawan di KPAI.

SAI mengatakan, pelaku yang merupakan paman korban berinisial RP (31) sebenarnya sudah ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota sejak Oktober 2022 silam. Namun hinga kini penanganan kasusnya seperti jalan di tempat.

Sebelum datangi KPAI, SAI menuturkan dirinya sudah melakukan berbagai upaya demi kejelasan kasus yang menimpa sang cucu. SAI pernah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada 5 Desember 2022 silam untuk menanyakan kapan pelaku RP akan disidang.

Yang jadi sorotan SAI, RP yang sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Sukabumi justru masih ditahan di Polres Sukabumi Kota. Dia curiga ada upaya agar pelaku tak dikenai hukuman pidana.

Pasalnya, ayah pelaku yang notabene kakek korban merupakan bekas pekerja di polres setempat.

“Selama kasus ini terjadi, ayah pelaku justru membela pelaku dan tidak pernah menanyakan kabar korban yang merupakan cucunya sendiri,” kata SAI.

Pengaduan SAI ke KPAI pun teregister dengan nomor 00019/KPAI/PGDN/LSG/01/2023.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga SAI, Yoseph Luturyali menjelaskan KPAI berjanji akan memberikan pendampingan agar kasus ini ditangani sampai tuntas.

“KPAI akan ada penindakan secara lebih serius dimana mereka berjanji akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini dan memberikan pendampingan di saat proses persidangannya berlangsung,” kata Yoseph.

SAI menambahkan, selain ke KPAI, pihaknya juga akan mengadu ke KOMNAS HAM dan Mabes Polri.

Pasalnya, alih-alih disidangkan, SAI justru dilaporkan ke polisi oleh ayah pelaku yang tak lain adalah besannya. SAI mengaku akan diperiksa sebagai saksi di Polresta Sukabumi pada Kamis (17/1/2023) atas laporan pengeroyokan.

“Karena pada saat pelaku ditangkap dihakimi massa, kemudian orang tua pelaku melapor ke polisi, termasuk yang dilaporkan ialah ibu SAI ini,” ujar Yoseph memberi penjelasan.

Sekadar informasi, SAI mengetahui sang cucu jadi korban rudapaksa ketika melihat IS merintih kesakitan saat sedang di sekolah. Bahkan saat IS pun sempat terjatuh dan tak mampu berjalan.

Melihat kondisi cucunya tersebut, dia langsung melarikannya ke ke rumah sakit. SAI yang curiga dengan kondisi cucunya kemudian berkonsultasi dengan pihak kepolisian agar dilakukan visum.

Berdasarkan hasil visum diketahui IS diduga telah menjadi korban rudapaksa. SAI semakin terkejut saat sang cucu bercerita bahwa yang menodai dirinya adalah sang paman.

Adapun aksi bejat sang paman itu dilakukan pada Rabu, (12/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu RP sengaja mendatangi rumah korban di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi untuk mengajaknya bermain. (Bobby MZ)

Related posts