Suara Karya

KPAI: Pemerintah Sudah Penuhi Hak Pendidikan bagi Anak Pengungsi

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pemerintah Indonesia sudah penuhi akses pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri (LN). Hal itu diketahui saat KPAI menjalankan tugas pengawasan atas pemenuhan hak pendidikan anak pengungsi LN selama 2019-2022.

“Hasil pengawasan selama 3 tahun, kami melihat keseriusan pemerintah, baik itu Kemdikbudristek maupun 9 pemerintah daerah yang wilayahnya ada pengungsi luar negeri untuk berkomitmen memenuhi Konvensi Hak Anak (KHA), khususnya hak atas pendidikan,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam siaran persn Minggu (5/6/22).

Sebagai informasi, KPAI menjadi bagian dari Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Nasional yang surat keputusan pengangkatannya ditandatangani Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

Retno menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri patut diapresiasi. Karena sebenarnya Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi (1951).

“Sebenarnya Indonesia bukan negara yang berkewajiban menangani pengungsi luar negeri. Namun, atas dasar kemanusian dan sebagai negara yang menandatangani Konvesi Hak Anak, maka pemerintah telah memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri yang transit di Indonesia,” tuturnya.

Pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri didasarkan pada Surat Edaran Sesjen Kemdikbud RI No 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri.

“Sejak keluarnya surat edaran tersebut, sudah banyak anak-anak pengungsi luar negeri yang dapat hak atas pendidikan di sekolah formal. Hal itu juga menjadi citra baik bagi pemerintah Indonesia di dunia internasional,” ujar Retno.

Dalam SE itu disebutkan, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta hanya mendapatkan surat keterangan hasil belajar, bukan ijazah. Pembiayaan pendidikan juga ditanggung IOM Indonesia, bukan APBN maupun APBD.

Selain itu, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah di sekolah negeri, harus mendaftar pasca PPDB (Pendaftaran peserta Didik Baru), karena mereka hanya bisa mengisi kursi kosong ketika PPDB usai digelar.

“Anak-anak pengungsi itu mendaftar dengan menggunakan nomor status pengungsi yang dikeluarkan UNHCR, karena tidak mungkin memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ujar Retno.

Disebutkan, ada 9 provinsi di Indonesia yang menjadi tempat transit atau akomodasi sementara bagi pengungsi luar negeri, yaitu Medan, Sumatera Utara; Kupang, Nusa Tenggara Timur; Batam dan Bintan, Kepulauan Riau; Makassar, Sulawesi Selatan; Surabaya, Jawa Timur; Jakarta Barat, DKI Jakarta; Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten; Pekanbaru, Riau; dan Lhokseumawe, Aceh.

Sebelumnya, pegungsi luar negeri juga pernah ada di Semarang, Jawa Tengah, namun karena jumlahnya sedikit, maka akomodasi di kota tersebut di tutup. Sisa pengungsi dipindahkan ke akomodasi kota Surabaya, Jawa Timur.

Para pengungsi juga kerap terdampar di beberapa wilayah Aceh, seperti Bireun, Aceh Utara dan Aceh Timur. Setelah di tes covid dan diberi bantuan medis, makanan, mereka ditempatkan di akomodasi di kota Lhokseumawe,

Retno Listyarti menyatakan, pihaknya sudah pengawasan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi di sejumlah daerah, seperti Semarang, Makassar, Jakarta Barat, Batam, Kupang dan Medan.

Ada sebanyak 1.595 anak pengungsi berusia sekolah, mulai dari PAUD/TK sampai SMA/SMK. Baru sebanyak 646 anak yang bersekolah. Dari jumlah itu, 348 anak di sekolah negeri dan sisanya di sekolah swasta.

“Untuk jenjang pendidikan SMA banyak ikut pendidikan kesetaraan atau kejar paket C. Harapannya, mereka bisa akses sekolah formal,” kata Retno.

Dari hasil pengawasan, sekolah negeri yang dapat diakses anak-anak pengungsi luar negeri sebagian besar di jenjang SD dan SMP, meski ada juga jenjang PAUD/TK dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Retno menilai SE Kemdikbud RI No 752553/A.A4/HK/2019 itu perlu direvisi. KPAI menemukan sejumlah temuan dari hasil pengawasan selama 3 tahun.

Pertama, karena anak pengungsi tidak mendapat ijazah setelah lulus, mereka kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi seperti SMA atau SMK,” tuturnya.

Selain itu, ada perbedaan kewenangan antara jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, sementara jenjang SMA/SMK ada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Retno memuji akomodasi di Makassar yang memberi kesempatan pada anak pengungsi luar negeri untuk mengakses jenjang SMA setelah lulus SMP. Bahkan ada beberapa yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Sedangkan di wilayah lain belum membuka akses itu. Mereka terpaksa ikut pendidikan kesetaraan atau kejar paket C.

Ditambahkan, SE Kemendikbud RI No 752553/A.A4/HK/2019 itu menyebut Surat Keterangan Hasil Belajar anak pengungsi luar negeri ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat, namun faktanya hanya ditandatangani Kepala Sekolah.

“Akibatnya, bukti lulus itu tidak dapat digunakan untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi, karena sekolah tujuan tidak ‘mengakui’, sebagai dampak atas tidak terinformasi mengenai SE tersebut,” katanya.

KPAI mendorong Kemdikbudristek melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tersebut. Pertama, surat keterangan lulus bagi anak pengungsi harus ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Provinsi.

Kedua, pelibatan aktif LPMP (BPMP) di provinsi yang ada anak-anak pengungsi luar negerinya, mengingat Surat Edaran Sesjen itu perlu ada pengawasan dalam penerapannya di daerah.

Ketiga, SE Kemdikbudristek itu juga perlu mengatur akses pendidikan untuk anak pengungsi yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi. Karena saat ini ada 2 perguruan tinggi yang menerima anak pengungsi luar negeri, yaitu Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) dan Universitas Bosowa. Keduanya di Makassar.

KPAI juga mendorong perlunya sosialisasi SE Kemdikbudristek RI No 752553/A.A4/HK/2019 di wilayah yang ada anak-anak pengungsi luar negeri. Sehingga peran LPMP (BPMP) sebagai kepanjangan tangan Kemdikbudristek dapat dioptimalkan.

“Kemdikbudristek perlu melakukan bimbingan teknik bagi pendidik dan kepala sekolah yang sekolahnya menerima anak-anak pengungsi luar negeri. Sehingga layanan pendidikan dapat dioptimalkan, mengingat banyak kendala komunikasi, baik itu bahasa maupun budaya. (Tri Wahyuni)

Related posts