
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan perkara dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Pasalnya, dalam persidangan di PN Tipikor, mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp3 miliar dan Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar.
“JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi tersebut dan oleh karena itu nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Ali memastikan KPK akan mengembangkan perkara, jika seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan telah selesai. Ali juga menyebut, KPK akan mendalami berdasarkan fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasus dana hibah KONI yang menjerat Imam Nahrawi.
“Minimal setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” kata Ali.
Meski demikian, Ali menyebutkan bahwa KPK tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah dalam mengembangkan setiap perkara. Meski memang dalam persidangan, menyebutkan adanya aliran uang ke sejumlah pihak.
“Adanya asas hukum satu saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada penyesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa,” kata Ali.
Oleh karena itu, Ali berharap masyarakat dapat terus mengikuti proses persidangan kasus suap dana hibah KONI.
“KPK berharap masyarakat tetap terus dapat mengikuti proses persidangan perkara ini hingga putusan majelis hakim dijatuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat (15/5/2020) Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp3 miliar. Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga itu uang tersebut untuk pengamanan perkara. (Tri Wahyuni)