Suara Karya

KPK Ingatkan Penyelenggara Pemilu Tak Tergiur Pemberian dari Caleg

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara pemilu agar tidak tergoda menerima pemberian untuk memenangkan calon dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Praktik suap dan gratifikasi rentan terjadi pada pemilu 2019. Karenanya, kami mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak tergoda dengan menerima pemberian untuk memenangkan calon,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018).

Menurut Febri, penyelenggara pemilu yang rentan menerima gratifikasi, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya yang berada di tingkat daerah.

“Berharap tidak ada anggota KPU, KPUD, Bawaslu, dan Panwaslu termasuk bagi mereka yang bekerja sementara waktu yang diberikan honor karena ketika mereka mendapatkan penghasilan dari pembiayaan negara, maka ia juga dilarang menerima suap dan gratifikasi,” katanya.

Dia mengatakan hal itu, berkaca pada Pemilu sebelumnya. Adapun praktik gratifikasi, biasanya ada tim sukses atau calon legislatif memberikan atau iming-iming pada penyelenggara pemilu.

“Kalau hal itu terjadi, kami berharap para penyelenggara pemilu dapat melapor ke KPK. KPK pernah menerima laporan anggota KPUD pada pemilu lalu. Pelapor menerima tas yang harganya cukup mahal, pada akhirnya KPK menyita tas tersebut. Sebisa mungkin, penyelenggara pemilu menolak sejak awal, karena jelas itu (gratifikasi),” kata Febri. (Gan)

Related posts