JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bersama tiga orang lainnya dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.
“Keempatnya akan diperiksa sebagai tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/6).
Selain Syahri, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu antara lain Susilo Prabowo dan Agung Prayitno dari swasta serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.
Diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Syahri melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait “fee” proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kikin)