Suara Karya

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013 sampai dengan 2018.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat Abubakar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (14/5).

Tiga saksi itu, antara lain, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Bandung Barat Dudi Prabowo serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Aulia Hasan Sumantri dan Ardiansyah.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013 s.d. 2018.

Diduga sebagai penerima, yakni Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat diduga sebagai pemberi.

Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018 s.d. 2023.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait dengan kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, yakni Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU. No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sugandi)

Related posts