JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka pengadaan anggaran satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi, hingga 30 hari ke depan.
“Perpanjangan masa penahanan FA (Fayakhun Andriadi) selama 30 hari ke depan, dari tanggal 21 Juni hingga 20 Juli 2018,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/6).
Terkait kasus ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek senilai Rp1,2 triliun. Sehingga uang yang diterima Fayakhun berjumlah Rp12 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Suap untuk Fayakun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima 300 ribu dolar AS sebagai balas jasa atas perannya memuluskan anggaran pada APBN-P 2016.
KPK juga telah menetapkan dua pejabat Bakamla sebagai tersangka, mereka yaitu, Nofel Hasan dan Eko Susilo Hadi. Kemudian KPK juga menetapkan tiga tersangka petinggi PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Hardy Stefanus. (Gan)